Seperti diketahui, Sandy Tumiwa divonis dua tahun penjara akibat kasus penipuan berkedok investasi bodong. Sekitar satu tahun menjalani masa hukumannya, Sandy bisa menghirup udara bebas dari balik jeruji besi. (Galih W. Satria/Bintang.com)
Kenyataan itu membuat Annisa Bahar yang merupakan salah satu korban yang melaporkan Sandy merasa tidak puas. Ia berencana kembali melaporkan mantan suami Tessa Kaunang itu atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Galih W. Satria/Bintang.com)
Rencana itu diungkapkan pemilik goyang patah-patah itu dikantor kuasa hukumnya Henry Indraguna, di kantornya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (27/2). (Galih W. Satria/Bintang.com)
Masih menurut kuasa hukumnya, dengan laporan yang akan dilayangkan ke ke Bareksrim, Mabes Polri pekan ini, Sandy terancam dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (Galih W. Satria/Bintang.com)
"Mungkin waktunya paling lama Jumat, kalo bisa ya paling Jumat kita akan laporkan ke Bareskrim yang ancaman maksimalnya 20 tahun (penjara) dan denda paling banyak 10 miliar," tambah Henry. (Galih W. Satria/Bintang.com)
Sedangkan bagi penyanyi 40 tahun ini, kerugiannya sendiri tidak seberapa. Tapi, ia melihat Sandy merugikan banyak orang. Ia hanya ingin memberikan efek jera. (Galih W. Satria/Bintang.com)
"Aku pengennya kalau bisa 10 kali lebaran di hukum," pungkas Annisa Bahar didampingi kuasa hukumnya, yang dalam waktu dekat ini akan kembali melaporkan mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa. (Galih W. Satria/Bintang.com)