Rhoma Irama: Ridho Rhoma Harus Direhab, Bukan Dipidana

Aldan Derian diperbarui 12 Jul 2017, 13:03 WIB

Fimela.com, Jakarta Rhoma Irama hadir di persidangan Ridho Rhoma yang digelar pada pada Selasa, (11/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada hari ini, agendanya yaitu pembacaan eksepsi (pembelaan) pihak Ridho atas dakwaan yang diajukan Jaksa.

Menurut Rhoma, pihak Ridho mengajukan bahwa yang harus digunakan adalah pasal 127 yang direkomendasikan oleh assessment terpadu BNN. Ridho harus direhabiliasti, bukan untuk di pidana. Seperti ini selengkapnya.