Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Perjuangkan Rehablitasi Ridho Rhoma

Aldan Derian diperbarui 27 Jul 2017, 08:02 WIB

Fimela.com, Jakarta Majelis Hakim telah Memutuskan Bahwa Kasus Narkoba yang Menjerat Ridho Rhoma Tetap Berlanjut setelah dibacakan Melalui Sidang Putusan Sela Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kini Tim Kuasa Hukum Ridho harus mempersiapkan untuk Persidangan Selanjutnya Yaitu Keterangan Saksi, Tim Kuasa Hukum Ridho Menyebutkan jika sudah mempersiapkan Saksi-Saksi dan juga Bukti Percakapan Melalui Handphone.