Sikap Santai Tora Sudiro saat Dijatuhkan Hukuman

Rizky Mulyani diperbarui 04 Agu 2017, 12:35 WIB
Keberadaan Tora di Polres Jakarta Selatan tentu membuat para wartawan berbondong-bondong ingin mengetahui kabarnya. Tora yang ditemani para petugas pun menyadari kehadiran teman-teman media dan menyapanya. (Adrian Putra/Bintang.com)
Dengan melambaikan tangan dan mengacungkan jempol ke atas, Tora sempat mengucapkan syukur sebagai bentuk tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan untuknya. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Alhamdulillah," demikian Tora Sudiro dalam konferensi pers saat ditanya keadaannya semenjak menjadi tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8). (Adrian Putra/Bintang.com)
Atas kasus itu, Tora dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 62 UU No.5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara. Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997. Sesuai dengan Pasal 62, hukumannya lima tahun penjara dan atau denda 100 juta rupiah," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung. (Adrian Putra/Bintang.com)
Kepada pihak polisi, Tora pun mengaku telah menggunakan barang tersebut selama setahun terakhir lantaran untuk mendapatkan istirahat yang cukup dan menimbulkan ketenangan padanya. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Menurut pengakuan TS kurang lebih 1 tahun, baru 2 hari yang lalu malam hari saat TS susah tidur, dia menggunakan satu tablet, supaya dia bisa tidur pulas setelah kegiatannya," pungkas Kompol Vivick Tjangkung. (Adrian Putra/Bintang.com)