Rio Reifan Resmi Tersangka dan Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Sutikno diperbarui 14 Agu 2017, 17:35 WIB
Untuk kedua kalinya artis yang dikenal lewat sinetron Tukang Bubur Naik Haji, Rio Reifan tertangkap narkoba. Rio ditangkap di kawasan Caman, Bekasi pada Minggu (13/8/2017) malam. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Mobil artis 32 tahun itu sedang berhenti di pinggir jalan tak jauh dari pintu keluar tol. Petugas PJR sedang melakukan patroli dan mendekati mobil Rio. Saat ditanyakan surat-surat kendaraan, Rio tak bisa menunjukkan. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Polisi lantas meriksa mobil dan mendapati bong (alat hisab sabu), cangklong dan pipet. Petugas tersebut langsung menghubungi Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga menemukan satu klip plastik berisi sabu dalam tas milik Rio. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Yang bersangkutan menggunakan di salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat. Dan mungkin belum tuntas dan melanjutkan kembali di mobil yang di parkir di daerah Caman, Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Penggeledahan dilakukan karena yang bersangkutan tidak bisa memberikan surat-surat resmi. Didapati saat penggeledahan di dalam tempat kacamata ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu," jelasnya. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Bintang sinteron Intan itu dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota dan kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine di rumah sakit Kartini. Hasilnya positif menggunakan metafetamin. Rio dinyatakan sebagai tersangka. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Masih menurut Wakapolres AKBP Widjonarko, menurut pengakuan Rio, ini merupakan yang kedua kalinya. Rio Reifan terancam hukuman paling sedikit empat tahun dan maksimal 12 tahun tentang kepemilikan UU Narkotika. (Deki Prayoga/Bintang.com)