Akui Tiga Linting Ganja, Iwa K Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Sutikno diperbarui 06 Sep 2017, 18:35 WIB
Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang perdana kasus narkoba atas kepemilikan ganja penyanyi Iwa K. Dua orang itu adalah Rangga dan Ujang Aliando dari Satuan Polresta Bandara Soekarno Hatta, yang mengamankan penyanyi tersebut. (Adrian Putra/Bintang.com)
Penyanyi 46 tahun itu menghadiri sidang dengan mengenakan baju putih dengan celana jean. Ia tampak tengang tanpa senyum menjelan menjalani sidang perdananya. (Adrian Putra/Bintang.com)
Sekitar pukul 13.00 WIB, sidang pembacaan dimulai. Jaksa Penuntut Umum, membacakan surat dakwaan berdasarkan dari hasil pemeriksaan. Iwa K mendapat ganja dari tiga orang terdakwa lain bernama Yoris, Naomi, dan Bayu. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Saudara Iwa K kami amankan di Bandara Soekarno Hatta atas kepemilikan ganja. Ganja itu ada di dalam tiga lintingan rokok," kata Rangga dalam persidangan. (Adrian Putra/Bintang.com)
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung lantas menanyakan pada Iwa K terkait kesaksian tersebut. Penyanyi tersebut tak membantahnya. (Adrian Putra/Bintang.com)
Iwa K tak membantah keterangan saksi tersebut. Menurut pengacara yang mendampingi Iwa K, Chris Samsiwu kliennya dikenakan pasal 127 Undang-undang Narkotika golongan 1 jenis ganja. Dan ancamannya makimal 12 tahun penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Pasalnya UU Narkotika, karena ada pasal 127 jadi ancaman hukumannya antara 1 hari sampai 12 tahun," ucap Chris Samsiwu kuasa hukum Iwa K di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017). (Adrian Putra/Bintang.com)