Kebahagiaan terlihat usai pembacaan vonis sidang kasus narkotika yang melibatkan Ridho Rhoma. Setelah melalui serangkaian panjang sejak Maret 2017 silam, akhirnya anak Rhoma Irama itu divonis 10 bulan penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)
Sang ayah, Rhoma Irama yang juga hadir dalam persidangan putranya terlihat tegang. Raja dangdut itu mulai tersenyum ketika majelis hakim membacakan hingga pada akhirnya di vonis 10 bulan penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)
Vonis 1o bulan itu dipotong masa tahanan selama ini yang mendekam di Rutan Salemba. Sisa hukumannya, menurut majelis hakim, akan dilakukan rehabilitasi di RSKO Cibubur. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," kata Ketua Hakim. (Adrian Putra/Bintang.com)
Berbeda dari biasanya, usai mendengarkan vonis, Ridho langsung menghampiri ayahnya, Rhoma mengucap syukur dan mencium tangan sang ayah. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Saya bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan kepada anak saya yang menurut saya adil," ucap Rhoma Irama. (Adrian Putra/Bintang.com)
Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat 25 Maret 2017. Ridho memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram dan dianggap bersalah. Ridho menerima vonis, sedangkan kuasa hukumnya masih pikir-pikir. (Adrian Putra/Bintang.com)