Dinyatakan Bersalah, Iwa K Terima Vonis Enam Bulan

Sutikno diperbarui 27 Sep 2017, 19:35 WIB
Penyanyi rap Iwa Kusuma atau lebih dikenal Iwa K, divonis enam bulan dikurangi masa rehabilitasi. Rabu (27/9) Pengadilan Negeri Tangerang membacakan putusan kasus narkotika golongan 1 jenis ganja dengan terdakwa Iwa Kusuma. (Adrian Putra/Bintang.com)
Pelantun lagu Bebas itu tiba di ruang sidang nomor 7 PN Tangerang sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelum sidang dimulai, Iwa K terlibat berbincang dengan istrinya, Wikan Resminingtyas yang setia mendampingi suaminya. (Adrian Putra/Bintang.com)
Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, Iwa K dinyatakan bersalah. Suami dari Wikan itu terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a tentang narkotika. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Terdakwa memenuhi unsur 127 ayat 1 huruf a tentang narkoba, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal," ucap hakim ketua Sambasana Hutagalung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017). (Adrian Putra/Bintang.com)
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan pidana delapan bulan, dengan ketetapan menjalani rehabilitasi di RSKO, Jakarta Timur," sambung Sun Basana. (Adrian Putra/Bintang.com)
Setelah vonis di bacakan, Majelis Hakim juga memberikan kebebasan pada Iwa K. Apakah menerima vonis atau mau mengajukan banding. Penyanyi itu terlihat diskusi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan menerima vonis tersebut. (Adrian Putra/Bintang.com)
Iwa K diamankan pihak Aviation Security di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta 29 April saat hendak pergi ke Makasar. 3 batang rokok jenis kretek yang tercampur ganja ditemukan di saku celana. Iwa K dinyatakan terbukti bersalah. (Adrian Putra/Bintang.com)