Dua Kali Diselingkuhi, Mantan Istri Donny Kesuma Berusaha Ikhlas

Sutikno diperbarui 10 Okt 2017, 07:35 WIB
Dalam sidang putusan yang tidak dihadiri tergugat, yaitu Donny Kesuma, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Yuni Indriyati. 18 tahun keduanya membina rumah tangga. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Selain mengabulkan cerai, majelis hakim juga mengabulkan hak asuh ketiga anaknya. Donny Kesuma diwajibkan memberikan nafkah sebesar Rp 15 juta per bulan untuk tiga orang anaknya yang diasuh oleh Yuni. Lantas, puaskah Yuni? (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Kalau kata puas, nggak pernah puas karena ada beberapa keinginan yang tak terkabul. Tapi mencoba ikhlas aja, mencoba menerima semuanya, pasti ada hikmahnya," ucap Yuni di Pengadilan Agama Bekasi, Senin (9/10/2017). (Deki Prayoga/Bintang.com)
Sebelumnya Yuni menuntut 30 juta perbulan. Sedangkan Donny hanya menyanggupi 10 juta rupiah. Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya hakim memutuskan 15 juta perbulan untuk ketiga anaknya sampai dewasa. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Meski berat, apalagi rumah tangga pasangan ini sudah berjalan 18 tahun, tapi ibu tiga anak itu berusaha ikhlas untuk menerimanya. Terlebih, kabarnya ia juga dua kali menjadi korban perselingkuhan Donny dengan wanita lain. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Insya Allah ikhlas, berusaha ikhlas. Sebagai manusia, sebagai istri, ada rasa sedih, rasa sakit, tapi coba ikhlas kalau memang itu jalan yang terbaik, saya ikhlas," ucap Yuni seusai persidangan. (Instagram/yuniindriyati79)
Seperti diketahui, Yuni Indriyati mengajukan gugatan sejak 4 Mei 2017 di PA Bekasi. Pada Juni, dilakukan mediasi namun tidak ada kesepakatan rujuk. Pada sidang putusan, Donny Kusuma tidak bisa hadir lantaran kerja ke luar kota. (Instagram/yuniindriyati79)