Gatot Brajamusti Jalani Sidang Kasus Asusila

Sutikno diperbarui 12 Okt 2017, 16:35 WIB
Gatot Brajamusti kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang hari ini, Kamis (12/10/2017) terkait dugaan kasus asusila. Sidang digelar di ruang utama H. Oemar Seno Adji. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Irwan SH MA itu media dipersilahkan keluar setelah sebelumnya diizinkan untuk mengambil gambar. Sidang berjalan tertutup. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Gatot menjadi pesakitan atas perkara asusila dari laporan seorang wanita berinisial C di Polda Metro Jaya pada September 2016 lalu. Wanita tersebut mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Gatot. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Atas sangkaan tersebut, Gatot dilaporkan dengan Pasal 76 D dan 81 Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Sang istri serta putrinya Suci Patia terlihat hadir. Dalam sidang perdana kasus asusila ini, Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) hadir mengenakan baju batik lengan pendek serta rompi tahanan berwarna merah. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Putri Aa Gatot, Suci Patia juga turut memberikan dukungan pada ayahnya yang banyak terlilit kasus. Suci hadir dengan mengenakan kaos abu-abu dan menunggu di luar. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Gatot Brajamusti seperti diketahui dilaporkan oleh perempuan berinisial CT pada September 2016 silam. Saat kejadian dari tahun 2007 hingga 2011, CT berusia 16 tahun. CT dipaksa mengikuti ritual seks di padepokan Aa Gatot. (Nurwahyunan/Bintang.com)