Ada Indikasi Rekayasa, Pihak Gatot Brajamusti Minta Sidang Kasus Asusila Terbuka

Sutikno diperbarui 18 Okt 2017, 15:40 WIB
Gatot Brajamusti alias Aa Gatot sedang menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, dan kasus asusila. Dalam kasus asusila, mengacu pada KUHAP bahwa sidang kesusilaan tak boleh menjadi konsumsi publik. (Adrian Putra/Bintang.com)
Melihat ada yang janggal dengan kasus yang tangani, kuasa hukum Ahmad Rifai meminta sidangnya digelar secara terbuka. Ia melihat banyak kasus yang dihadapi ini banyak mengandung rekayasa. (Adrian Putra/Bintang.com)
KUHAP Pasal 153 ayat 3 bahwa sidang kesusilaan tak boleh menjadi konsumsi publik. Penjelasannya, sidang tidak boleh diikuti oleh masyarakat umum kecuali pihak yang terlibat. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Karena pencabulan ini sidang tertutup, makanya saya tidak bisa bicara di sini. Nanti minta ke majelis hakimnya untuk sidang secara terbuka," kata Ahmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Selasa (17/10). (Adrian Putra/Bintang.com)
"Saya lebih senang sidang ini secara terbuka. Karena kita semua bisa tahu benar atau tidak kasus ini. Ada indikasi rekayasa atau tidak kasus ini," sambung Ahmad Rifai. (Adrian Putra/Bintang.com)
Kuasa hukum Aa Gatot menambahkan, bahwa ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan kliennya. Ada rekayasa dengan kasus-kasus yang sedang dihadapinya. Bahkan ia melihat ini jebakan. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Saya lebih senang secara terbuka karena semua orang bisa tahu kalau kasus ini adalah kasus yang diduga dibuat-buat untuk menjatuhkan Aa Gatot. Kalau saya mengatakan, saya yakin itu 100 persen. Mulai dari dugaan asusila,"ujar kuasa hukum Gatot Brajamusti.

Tag Terkait