Gatot Brajamusti Kembali Disidang, Ini Kelanjutan Kasus Hukumnya

Rizky Mulyani diperbarui 31 Okt 2017, 17:05 WIB
Esepsi yang diajukan pihak Gatot terkait dengan tiga kasus hukum yang melibatkannya ditolak oleh pihak pengadilan dalam persidangan hari ini. (Adrian Putra/Bintang.com)
Persidangan kali ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan esepsi tersebut dengan jelas diucapkan oleh hakim ketua untuk di persidangan selanjutnya. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Mengadili untuk menolak keberatan dari terdakwa atau pun kuasa hukumnya, serta melanjutkan kasus ini," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Adrian Putra/Bintang.com)
Kasus asusila yang nyatanya juga menjerat Gatot Brajamusti ini sama dengan kasus senpi illegal dan satwa liar, yakni mendapat penolakan dari Hakim Ketua yang mimpin jalannya sidang. (Adrian Putra/Bintang.com)
Di sidang selanjutnya, rencananya sidang Gatot Brajamusti ini dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terhitung satu minggu dari saat ini. (Adrian Putra/Bintang.com)
Seperti yang diketahui, Gatot saat ini menjalani persidangan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal, satwa langka dan dugaan tindakan asusila terhadap korban CT. (Adrian Putra/Bintang.com)
Adanya penolakan esepsi yang dilakukan majelis hakim, rasa kecewa pun muncul dari kuasa hukum pihak Gatot Brajamusti, Achmad Rifai. (Adrian Putra/Bintang.com)