Drama Peselisihan Dewi Perssik dan Petugas TransJakarta Semakin Memanas

Musa Ade diperbarui 05 Des 2017, 07:53 WIB
Diketahui, Sabtu (2/12/2017), Harry Maulana Saputra selaku petugas Transjakarta melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya. (Andy Masela/DOC: Bintang.com)
Dalam laporan, Dewi Perssik dikenakan pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Dewi Perssik pun cepat menanggapi kabar tersebut. Bahkan ia berencana untuk melaporkan balik petugas Transjakarta. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Masalah ini merepotkanku banget. Tadinya kami menerima apa yang mereka lakukan. Mereka melaporkan ya kita juga harus melaporkan karena posisi kita bener," kata Dewi Perssik melalui sambungan telepon, Senin (4/12/2017). (Deki Prayoga/Bintang.com)
Dewi Perssik pun telah mengumpulkan sejumlah bukti termasuk CCTV terkait dirinya masuk jalur busway karena hal mendesak dan sudah mendapat izin. (Bambang E. Ros/Bintang.com)
Rencananya, kata wanita yang akrab disapa Depe ini akan melaporkan petugas Transjakarta malam ini, Senin (4/12/2017) ke Polda Metro Jaya. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Sudah dong buktinya lengkap, makanya kita pulang ke Jakarta soalnya kemarin ke luar kota terus. Mau ga mau kami akan beri bukti-buktinya," jelas Dewi Perssik. (Adrian Putra/Bintang.com)