Dewi Perssik dan Sang Suami Laporkan Petugas Transjakarta di Polda Metro Jaya

Musa Ade diperbarui 05 Des 2017, 20:38 WIB
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari insiden mobil Dewi Perssik menerobos jalur busway di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (Bambang E. Ros/Bintang.com)
Harry, selaku petugas TransJakarta menolak memberikan jalan kepada Dewi Perssik meski pelantun Hikayat Cinta tersebut tengah dalam kondisi tergesa mengantarkan asistennya yang sakit. (Bambang E. Ros/Bintang.com)
Dari insiden tersebut, terjadilah adu mulut antara Harry dengan Angga Wijaya dan Dewi Perssik. Pasca kejadian tersebut, Harry melaporkan hal itu ke pihak berwajib lantaran merasa terancam. (Bambang E. Ros/Bintang.com)
Dewi Perssik dilaporkan Harry dengan pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah. (Bambang E. Ros/Bintang.com)
Dewi Perssik dan Angga Wijaya didampingi kuasa hukumnya, Maha Awan Buana mendatangi Polda Metro Jaya, Senin malam (4/12/2017). (Bambang E. Ros/Bintang.com)
Harry dilaporkan balik Angga Wijaya ke Polda Metro Jaya dengan pasal pencemaran nama baik juncto UU ITE pasal 45 jo pasal 27 ancamannya 6 tahun penjara. (Bambang E. Ros/Bintang.com)
"Kami sudah melaporkan terlapor terkait laporan dia pada kami yang tak sesuai fakta. Akhirnya saya melaporkan kembali dengan bukti yang kami punya dan fakta," ucap Angga Wijaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/12/2017). (Bambang E. Ros/Bintang.co