Jennifer Dunn Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Ini

Rizky Mulyani diperbarui 02 Jan 2018, 17:20 WIB
Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada Minggu (31/12/2017), pukul 17.30 WIB. Hal ini dituturkan langsung oleh Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono. (Adrian Putra/Bintang.com)
Selasa (2/1/2018), Argo mengatakan Jennifer Dunn ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram dan handphone. Pasalnya, di handphone tersebut ada pesan singkat berupa pesanan dari wanita inisial JD. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Tanggal 31 desember sekitar jam 16.00 ditangkap pria berinisial FS, dari FS kami temukan sabu seberat 0,6 gram dan handphone. Lewat handphone FS kami temukan ada pesananan dari wanita berinisial JD," kata Argo, Selasa (2/1/18). (Adrian Putra/Bintang.com)
Mengetahui adanya transaksi jual beli, pihak kepolisian pun langsung mendatangi kediaman Jennifer Dunn untuk melakukan penangkapan. Hal ini juga diakui JD bahwa ia telah memesan sabu seberat 0,5 gram pagi harinya. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Pagi hari sekitar jam 09. 00, JD sudah pesan sabu setengah gram dan sudah dihabiskannya. Makanya saat di tangkap, ada satu buah alat pipet plastik untuk menyedot sabu,” tambah Argo. (Adrian Putra/Bintang.com)
Bukan untuk yang pertama kali, Jennifer Dunn juga pernah ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2005 dan 2009 silam. Dan ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Jennifer Dunn. (Adrian Putra/Bintang.com)
Atas ulahnya ini, Jennifer Dunn pun dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)