Lyra Virna Resmi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sutikno diperbarui 21 Mar 2018, 01:00 WIB
Kadid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono membenarkan artis senior tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik biro perjalanan haji dan umrah. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Iya benar, kami memang sudah menaikkan status dia menjadi tersangka pada hari Jumat, 16 Maret lalu," kata Argo Yuwono saat dihubungi awak media via telepon, Selasa (20/3). (Adrian Putra/Bintang.com)
Penetapan tersebut berdasarkan atas pelanggaran UU ITE. Istri Fadlan Muhammad itu melanggar pasal pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Adrian Putra/Bintang.com)
Peningkatan status Lyra Virna itu setelah sebelumnya melakukan gelar perkara. Minimal dua alat bukti telah dikumpulkan untuk menetapkan status tersangkanya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Kasus ini berawal saat Lyra Virna dan suami yang merencanakan ibadah haji tapi gagal. Kecewa uang pengembalian dibayar berangsur, Lyra mengungkapkan kekecewaanya pada biro perjalanannya, Ada Tour dan Tranvel. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Kuasa hukum Lyra Virna beberapa bulan lalu saat menunjukkan tulisan Lyra Virna di Instagram yang akhirnya berujung menjadi tersangka. (Adrian Putra/Bintang.com)
Merasa nama ADA Tour dicemarkan, oleh pemiliknya Lasty Annisa lantas melaporkan pada 19 Mei 2017. Ia melaporkan Lyra Virna ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi Nomor :LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus. (Nurwahyunan/Bintang.com)