Dijerat Pasal Berlapis, Fachri Albar Siap Ikuti Proses Selanjutnya

Sutikno diperbarui 15 Mei 2018, 20:38 WIB
Sidang perdana ini pembacaan dakwaan atas perkara narkoba Fachri yang Februai silam tertangkap penyalahgunaan narkoba di kediamannya. Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan berbeda terhadap anak Achmad Albar. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Terkait barang bukti yang ditemukan polisi saat penggrebekan dirumahnya, JPU menjeratnya dengan pasal berlapis. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Dakwan pertama Pasal 111 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nasrudin selaku JPU. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Atau dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang no 25 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 60 ayat 5 undang-undang RI no 5 tahun 97 tentang psikotropika," sambung Nasrudin. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Mendengar dakwaan dari jaksa, Fachri menerimanya. Begitu juga kuasa hukumnya yang diketuai Sandy Arifin, menerima dakwaan tersebut lantaran sesuai perkara. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Ayah dua anak itu menerima dan siap mengikuti dan mentaati proses selanjutnya. "Ya saya terima, kita lihat saja dan taati prosesnya," kata Fachri Albar. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Dalam sidang perdana Fachri Albar, istrinya Renata Kusmanto, terlihat ikut hadir. Ia hadir juga membawakan makaman untuk suami yang telah memberikan dua orang anak itu. (Nurwahyunan/Bintang.com)