Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta Bikin Jennifer Dunn Syok

Rizky Mulyani diperbarui 26 Jun 2018, 10:00 WIB
Atas vonis yang disampaikan Majelis Hakim tersebut, menurut sang kuasa hukum, Pieter ll, Jennifer Dunn terkejut dengan hukuman yang dibebankan kepadanya tersebut. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Ditemui usai persidangan, Pieter Ell mengatakan bahwa kliennya tersebut cukup syok. Terlihat juga beberapa ekspresi di wajahnya setelah mendengar putusan majelis hakim kala itu. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Ya pasti syok. Karena itu, siapa juga yang mau dan tidak keberatan dan kecewa dengan keputusan itu,” tutur Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). (Deki Prayoga/Bintang.com)
“Tadi awalnya itu di dalam, setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami, tim kuasa hukum, seolah tidak percaya dengan putusan,” tambahnya menuturkan. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Meski belum bisa menerima putusan tersebut, namun Pieter Ell dan pihaknya mengaku tetap menghormati keputusan huum yang ada. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Situasi sekarang kan kita belum banyak diskusi ya karena secara psikologis belum siap. Belum menerima putusan ini. Tapi sebagai warga negara yang mencari keadilan kami sudah berkonsultasi dengan klien kami,” ucapnya. (Deki Prayoga/Bintang.com)
“Dalam waktu dekat sesuai ketentuan hukum apakah kami menerima empat tahun itu atau melakukan upaya hukum banding. Kira-kira begitu," terang Pieter Ell, Pengacara Jennifer Dunn. (Deki Prayoga/Bintang.com)