Dinyatakan Bersalah, Fachri Albar Jalani Sisa Hukuman di RSKO

Sutikno diperbarui 11 Jul 2018, 06:00 WIB
Anak musisi legendaris Ahmad Albar itu dinyatakan bersalah dalam sidang putusan. Suami Renata Kusmanto itu menjalani sisa hukuman empat bulan di RSKO Cibubur. (Instagram/sandyarifinsh)
Hakim menyatakan Fachri secara sah dan meyakinkan bersalah atas penggunaan narkoba dan menghukumnya dengan masa tahanan 7 bulan rehabilitasi di potong masa tahanan. (Instagram/sandyarifinsh)
"Memutuskan terdakwa Fachri Albar dinyatakan bersalah dan memerintahkan menjalani tujuh bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur," ucap hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). (Instagram/sandyarifinsh)
Seperti sidang sebelumnya, sang istri Renata Kusmanto terlihat hadir mendampingi suaminya. Ia terlihat lega mendengar hukuman yang diterima suaminya. Hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU 9 bulan. (Instagram/sandyarifinsh)
"Ya alhamdulillah, sekali lagi saya bersyukur karena pembelaan yang kita ajukan enam bulan, tapi hakim memutuskan yang terbaik tujuh bulan," ujar Sandy Arifin kuasa hukum Fachri usai sidang. (Instagram/sandyarifinsh)
Terkait putusan tersebut, bintang film Alexandria itu hanya tinggal menjalani sisa hukuman sekitar empat bulan ke depan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Instagram/renata711)
“Tadi klien kami bilang menerima saja (putusan majelis hakim), jadi klien kami sembuhnya lebih maksimal dan nanti bisa bekerja lagi,” ujar Sandy Arifin. (Instagram/renata711)