Sesuai Kesepakatan, Opick Wajib Berikan Nafkah Rp 30 Juta Setiap Bulan

Sutikno diperbarui 24 Jul 2018, 18:16 WIB
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga mengabulkan terkait hak asuh kelima anak hasil dari pernikahan keduanya. Pelantun lagu Tombo Ati itu diwajibkan memberikan nafkah pada kelima anaknya minimal Rp 30 juta setiap bulan. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Nafkah untuk anak minimal 30 juta sebulan, itu aja sih putusannya. Ya setiap bulan, ya itu kan buat biaya sekolah, buku-buku pelajaran, baju sekolah seperti itu. Itu putusannya untuk semuanya (kelima anak)," ujar Ina Rachman, kuasa hukum Dian Rositaningrum usai sidang. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Ya cukup enggak cukup dikasihnya kan segitu, minimal 30 juta. Kalau mas Opick punya rezeki lebih, kan kali aja abis konser ya bisa lebih dari 30 juta, rezeki anak-anak," lanjut Ina Rachman. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Ina menambahkan, terkait nilai yang harus diberikan oleh pihak Dian tersebut, menurutnya sudah menjadi kesepakatan diantara tergugat dan penggugat. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Untuk menyambung hidupnya Dian akan berjuang untuk menghidupi kelima anaknya. Salah satu usaha yang sudah dijalankan adalah bisnis online. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Mbak Dian alhamdulillah kan ada usaha kecil-kecilan, jual baju online, makanan-makanan kayak gitu gitu sih, tausiah juga kalau nggak salah ya," pungkas Ina Rachman. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Rumah tangga Opick dan Dian Rositaningrum berakhir setelah penyanyi religi itu kembali menikah lagi. Tidak ingin di madu, Dian lantas mengajukan gugatan cerai sejak Februari 2018. Selasa, (24/7) gugatan Dian dikabulkan. (Deki Prayoga/Bintang.com)