Masturbasi Dalam Ajaran Islam: Pro dan Kontra

FimelaDiterbitkan 16 September 2013, 21:33 WIB

Ladies pasti sudah pernah dengar yang namanya 'onani' bukan? Onani, masturbasi atau rancap ini adalah kegiatan perangsangan yang dilakukan dengan atau tanpa alat bantu dengan tujuan untuk mencapai kepuasan secara seksual.

Kegiatan memuaskan diri sendiri ini juga pernah disinggung oleh bapak psychoanalysis, Sigmund Freud. Dalam "The Complete Psychological Works of Sigmund Freud" (1953), Freud menyebutkan bahwa masturbasi adalah sebuah kebiasaan yang merupakan perwujudan dari efek kecanduan yang sama dengan kecanduan terhadap alkohol, morfin, tembakau, dan lain-lain. Dengan kata lain, Freud berpendapat bahwa masturbasi merupakan usaha untuk memuaskan rasa kecanduan tersebut.

Lain halnya dengan pendapat agama. Hingga saat ini berbagai pendapat mengenai masturbasi dan onani ini masih simpang siur Ladies. Ada pihak ulama yang mengharamkan kegiatan menyenangkan diri sendiri ini namun ada pula yang memperbolehkan Ladies.

Salah satu pendapat yang dimuat dalam hukum-islam.com, mengemukakan bahwa onani itu diharamkan dalam Islam. Berdasarkan surat Al Israa: 32 "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk." Onani ini bisa termasuk 'muqaddimah atau pengantar zina', alias perbuatan yang akan mengakibatkan zina. Oleh karena itulah, masturbasi atau onani dimasukkan dalam kategori haram.

Di sisi lain, seperti dimuat dalam solusiislam.com, ada pula ulama yang mengatakan bahwa masturbasi itu hukumnya mubah alias bukan perbuatan yang tercela maupun terpuji. Dengan kata lain diperbolehkan. Nah, para ulama yang membolehkan masturbasi ini Ladies, berpendapat bahwa dalam Al-Quran tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkan onani. Akan tetapi, masturbasi ini dibatasi dalam dua perkara yakni takut berbuat zina dan karena tidak mampu kawin.

Oleh: Sony Anshar

(vem/rsk)
What's On Fimela