Permohonan Dikabulkan, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi

Ruben SilitongaSutikno diperbarui 11 Sep 2020, 11:00 WIB
Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Berdasarkan hasil rekomendasi asesmen BNNP, perempuan yang sudah dua kali tertangkap narkoba itu di rehabilitasi. (Daniel Kampua/Fimela.com)
"Hasil rekomendasi asesmen BNNP untuk direhabilitasi. Sekarang dia sudah berangkat ke Rumah Sakit Rehabilitasi di Pasar Jumat," kata Yusri Yunus, Kamis (10/9/2020) seperti dilansir dari Liputan6. (Daniel Kampua/Fimela.com)
Sebelumnya, Reza melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyetujui permohonan penyanyi dua orang anak tersebut. (Daniel Kampua/Fimela.com)
Setelah resmi menjalani rehabilitasi, Reza yang sebelumnya mendekam dii Rutan Ditrenarkoba Polda Metro Jaya langsung di bawa ke Lemdiklat Polri. (Daniel Kampua/Fimela.com)
Kepada penyidik, Reza mengaku telah empat bulan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Meski demikian, polisi masih menggali seberapa sering Reza menggunakan narkoba. (Daniel Kampua/Fimela.com)
Seperti diketahui, Reza ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jatinegara pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,78 gram. (Daniel Kampua/Fimela.com)
Setelah itu, polisi melanjutkan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan korek api. (Daniel Kampua/Fimela.com)