Beberapa Fakta Tentang Proses Cerai Talak Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono

Anto Karibo diperbarui 05 Agu 2021, 13:24 WIB
Permohonan cerai talak tersebut dilayangkan Raiden ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara online pada Selasa (3/8/2021). (Instagram/tyasmirasih)
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak," Ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya, Rabu (4/8/2021). (Instagram/tyasmirasih)
Sebagaimana diketahui, selama 4 tahun menjalani biduk pernikahan, keduanya tampak selalu romantis dan tak pernah terkena gosip miring. (Instagram/tyasmirasih)
Tak hanya menginginkan bercerai, Raiden Soedjono juga meminta pembagian harta gana-gini dalam permohonannya. (Instagram/tyasmirasih)
"Dan pembagian harta bersama," singkat Taslimah kepada awak media. (Instagram/tyasmirasih)
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun tak bisa gamblang menyampaikan tentang perceraian tersebut karena masuk materi sidang. (Instagram/tyasmirasih)
Pada sidang perdana mendatang, akan beragendakan mediasi. Menurut Taslimah, baik pihak pemohon maupun termohon diwajibkan untuk hadir. (Instagram/tyasmirasih)
Rencananya, sidang perdana akan digelar pertengahan Agustus 2021. "Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021," ucap Taslimah. (Instagram/tyasmirasih)