Ammar dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam. Aktor kelahiran Depok Jawa Barat 29 tahun silam itu mengenakan baju tahanan warna oranye bersama para tersangka lain. [Foto: KapanLagi.com/Bayu Herdianto]
Setelah menjalani pemeriksaan, Ammar resmi sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman empat sampai dua belas tahun penjara. [Foto: KapanLagi.com/Bayu Herdianto]
"Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.[Foto: KapanLagi.com/Bayu Herdianto]
Selain bermufakat untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu, saat dilakukan tes urine, Ammar dan dua tersangka lain positif mengandung Amfetamine dan Metafetamine. [Foto: KapanLagi.com/Bayu Herdianto]
Ammar menangis ketika meminta maaf pada sang istri, Irish Bella juga keluarganya. "Pertama-tama saya mau minta maaf ke istri saya. Maafkan saya," kata Ammar dengan suara bergetar. [Foto: KapanLagi.com/Bayu Herdianto]
"Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya mau minta maaf ke masyarakat semuanya yang sudah kecewa terhadap saya," sambung Ammar. [Foto: KapanLagi.com/Bayu Herdianto]
Elza Syarief selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan meminta kepada Kapolres dan tim penyidik agar Ammar Zoni bisa direhabilitasi. Karena langkah itu yang dianggap tepat untuk bisa lepas dari narkoba. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary masih mempertimbangkan karena pemeriksaan masih berlangsung. [Foto: KapanLagi.com/Bayu Herdianto]