Sidang Vonis Asusila Gatot Brajamusti

Sutikno diperbarui 25 Apr 2018, 06:38 WIB
Pria yang juga dikenal sebagai guru spiritual para artis itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya adalah pembacaan vonis. (Adrian Putra/Bintang.com)
Aa Gatot di vonis sembilan tahun penjara dalam kasus asusila. Selain pidana, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan. (Adrian Putra/Bintang.com)
Menurut Ketua Majelis Hakim Irwan, guru spiritual beberapa artis itu terbukti bersalah membujuk dan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. (Adrian Putra/Bintang.com)
Vonis Gatot lebih ringan dari tuntutan. Seperti diketahui, Gatot dituntut 15 tahun penjara lantaran melakukan persetubuhan dengan wanita berinisial CT yang saat itu berusia 16 tahun. (Adrian Putra/Bintang.com)
Seperti diketahui, selain terbelit kasus asusila, Gatot Brajamusti juga terbelit kasus senjata api ilegal dan satwa liar. Kasusnya masih bergulir dan juga menunggu vonis. (Adrian Putra/Bintang.com)
Sebelumnya di Mataram, Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) sudah divonis delapan tahun penjara Pengadilan Negeri NTB atas perkara kepemilikan narkoba. (Adrian Putra/Bintang.com)
Gatot Brajamusti atau Aa Gatot saat mengikut sidang vonis kasus asusila. Aa Gatot divonis sembilan tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. (Adrian Putra/Bintang.com)