Sukses

Untuk kesekian kalinya Gatot Brajamusti atau lebih dikenal Aa Gatot menjalani sidang. Mantan Ketua Umum PARFI itu kembali menjalani sidang kasus asusila pada Selasa (24/4/2018). (Adrian Putra/Bintang.com)
PhotoSidang Vonis Asusila Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti kembali menjalani sidang kasus asusila.
Jupiter Fortissimo diyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
PhotoDivonis 2,5 Tahun, Jupiter Fortissimo Puas dan Siap Jalani Hukuman Penjara
Jupiter Fortissimo mengaku puas dengan vonis 2,5 tahun. Ia siap menjalani hukuman dalam penjara