Sedih, Anak Bungsu Zaskia Adya Mecca Korban Vaksin Palsu

Fimela diperbarui 30 Jan 2018, 15:43 WIB

Siapa sangka jika vaksin palsu juga bisa dialami oleh pesohor, adalah Zaskia Adya Mecca yang merasakannya. Dalam akun Instagramnya, ibu tiga anak ini bercerita soal vaksin yang diberikan pada anak bungsunya, Bhai Kaba.

Nampak foto Aba, sapaan karib Bhai Kaba, ketika disuntik vaksin ulang karena sebelumnya disuntik vaksin palsu. Foto berwujud Instastory itu bertuliskan caption kekesalan Zaskia pada oknum yang melakukan kejahatan tersebut.

"Pas cek dokter taunya Aba dapet vaksin palsu, huhuh. Sampe akhirnya harus vaksin ulang deh. Jahat kamu yang buat vaksin palsu. Target kamu anak-anak tau," tulis Zaskia.

Cerita itu kemudian berlanjut dengan ajakan Zaskia agar ibu-ibu ikut memeriksakan anaknya. Jangan sampai mengalami hal yang sama dengan dirinya. Di akhir Instastory, istri sutradara Hanung Bramantyo itu memotret contoh perbedaan label vaksin palsu dengan yang asli.

Kejahatan vaksin palsu sempat terkuak pada pertengahan 2016. Dalam hasil penyelidikan diketahui bahwa sumber vaksin ini berasal dari komplek elit Perumahan Kemang Pratama, Kota Bekasi, dan diproduksi oleh pasangan suami istri yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.

Dilansir dari merdeka.com, menurut hasil pemeriksaan kedua pelaku, terungkap jika selama ini meraup untung cukup besar dari kegiatan menjual vaksin palsu. Terbukti dari kondisi rumah keduanya yang dipenuhi dengan barang-barang berharga tidak murah. Malah, sebelum kasus ini terungkap keduanya baru saja membeli sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Sejak Maret 2017, kasus ini sudah dihidangkan di meja hijau. Sejumlah saksi dihadirkan, hingga akhirnya kedua tersangka dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp 300 juta, subsider enam bulan penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Andi Adikawira di PN Bekasi, tuntutan tersebut mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang digelar sebelumnya. Jaksa sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi seperti kepolisian, Badan POM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, perusahaan swasta, sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.

"Dari sejumlah saksi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan," kata Andi.

Dalam dakwaan, Pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin. Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Rita langsung menangis seraya menjerit histeris. Ia memohon ampun. Air mata tak kuasa dibendung lagi saat dirinya mengingat nasib buah hatinya kelak yang akan tumbuh tanpa kedua orang tua di sampingnya.

"Astaghfirullah, besar sekali cobaan saya. Bagaimana dengan anak-anak saya, enggak bisa melihat mamanya hingga besar," ujar Rita menangis di pelukan suaminya.

(vem/zzu)