Hukuman Untuk Statutory Rape

FimelaDiterbitkan 18 September 2013, 20:20 WIB

Hai, Ladies, sudah tahu apa itu statutory rape? Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, kata rape sendiri berarti perkosaan, sementara statutory gampangnya berarti statuta atau sesuai undang-undang.

Jadi, bisa diartikan bahwa statutory rape adalah hubungan seks yang menyalahi Undang-undang atau peraturan. Nah, lalu apa yang membedakan perkosaan ini dengan perkosaan lainnya?

Pemerkosaan atau rape sudah pasti adalah pemaksaan hubungan seksual. Pemaksaan ini bisa meliputi psikologis dan fisik. Ketidaksetujuan korban tidak selalu karena paksaan pelaku. Beberapa kondisi seperti mabuk dan tidak sadarkan diri atau dengan kata lain tidak mampu menolak akan tetap dianggap sebagai pemerkosaan.

Dan yang menjadi poin utama dari statutory rape adalah meskipun terdapat persetujuan (consent, bahasa sononya) dari kedua belah pihak untuk melakukan hubungan seks, tapi salah satunya masih berada di bawah umur. Hukuman terhadap pelaku statutory rape pun bervariasi dan biasanya melibatkan perbedaan umur tiap pelaku dan korban.

Setiap negara, daerah, ataupun pemerintah mempunyai aturan sendiri. Dari situs kurthahnschool.org contohnya, di New York, Amerika Serikat jika korban masih dibawah lima belas tahun hukuman yang akan didapat adalah di penjara selama 7 tahun.
Jadi meski suka sama suka, perhatikan benar usia pasangan dan, seperti mengemudi, lakukan seks dengan penuh tanggung jawab. Jika tidak, bisa jadi hubungan Anda berakhir di balik jeruji penjara.

Oleh: Hening

(vem/rsk)
What's On Fimela