Hukuman Adultery Mancabudaya dan Agama

FimelaDiterbitkan 01 Oktober 2013, 23:49 WIB

Ladies, ternyata nggak cuma Islam lo yang menghukum perbuatan seks diluar nikah atau adultery. Kita aja yang kurang baca! Berikut adalah beberapa contoh singkat hukuman atas adultery lintas agama dan budaya, dikutip dari
islamicpersperctives.com.

1. Egyptian Law
Pemerkosa akan dijatuhi hukuman kastrasi. Sedangkan bila seorang perempuan merupakan alasan terjadinya pemerkosaan, maka pemerkosa akan dijatuhi 100 cambuk, dan si perempuan akan dipotong hidungnya.

2. Hindu Law
Seseorang yang memperkosa perempuan tidak menikah akan dihukum pemotongan dua jari, dan membayar pajak 600 panas. Apabila hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, maka perempuan harus membayar 200 panas. Apabila perempuan berada dalam kasta lebih tinggi, maka si lelaki akan dihukum.

3. Chinese Practice
Pelaku seks bebas akan didenda, dan lelaki membayar lebih banyak. Pada beberapa kasus, lelaki akan dikastrasi, dan bisa juga dijadikan budak. Perempuan yang melakukan adultery akan dijadikan budak juga, atau dipotong rambutnya.

4. Greek, Persian, dan Roman Laws
Ketiga daerah itu memiliki hukuman yang sama untuk adultery, yaitu hukuman mati. Namun, untuk adultery tingkat ringan, para pelaku akan diberi mahkota dari wol yang harus digunakan kemana-mana.

5. Jewish Law
Hukuman adultery bagi orang Yahudi adalah hukuman mati dan hukuman dari Yang Maha Suci. Namun, apabila seorang suami berselingkuh dengan perawan, maka dia bisa menikah perawan itu. SI perawan tidak mendapatkan hukuman atas perlakuan itu. Tapi bila si perawan yang menggodanya, maka dia akan dihukum mati.

Oleh: Nastiti Primadyastuti  

(vem/rsk)
What's On Fimela