Ladies menggemari pria-pria Korea dan ingin menikah dengan salah satu dari pria Korea? Simak dulu gimana ribetnya persiapan menikah dengan pria Korea berikut ini. Selamat membaca, Ladies.
Bagaimana jika Ladies melangsungkan pernikahan dengan pria negeri Ginseng itu di Indonesia?
Langsiran dari situs baliexpat.com menjelaskan bahwa pernikahan dengan orang asing disebut juga pernikahan campuran. Hukum pernikahan campuran sudah tertera pada pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 dan diatur oleh pemerintah sehingga calon pengantin harus mempersiapkan beberapa berkas-berkas penting.
Lalu, bila Ladies dan pasangan menikah di negeri Ginseng, apa yang harus disiapkan?
Sesuai laman www.hukumonline.com yang menyatakan bahwa, sebelum menikah sebaiknya pria berkebangsaan Korea itu mengikuti international marriage guidance program di kantor imigrasi Korea Selatan. Setelah mengikuti program tersebut baru lah boleh menikah secara resmi dan mengurus visa tinggal di Korea selama dua tahun.
Selanjutnya, ketika Ladies kembali ke Indonesia, Ladies harus segera mendaftarkan pernikahan Ladies ke Kantor Pencatatan Perkawinan Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah kembali ke Indonesia. Selain itu, sesuai Pasal 70 Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”), perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia, dicatatkan ke instansi yang berwenang di negara tersebut (Republik Korea Selatan).
Sebelum dicatatkan di Indonesia, perkawinan tersebut harus dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat dengan memenuhi syarat berupa fotokopi:
a) bukti pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat;
b) Paspor Republik Indonesia; dan/atau
c) KTP suami / isteri bagi penduduk Indonesia.
Lumayan ribet juga ya, ternyata? Tapi ya namanya sudah jodoh, ribet ya ayo aja. Begitu kan, Ladies?
Oleh: Alvina Mirzatul F
(vem/ver)