Kronologis Kasus Novia Widyasari dan Bripda Randy Versi Polisi

Novi Nadya diperbarui 13 Des 2021, 10:18 WIB

Fimela.com, Jakarta Kronologis awal mula kasus Novia Widiasari dan kekasihnya Bripda Randy dibeberkan polisi. Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, korban dan anggota Polri ini sudah berkenalan sejak Oktober 2019 di Malang.

Menurutnya Novia Widiasari dan Bripda Randy saling bertukar nomor handphone sampai bersepakat untuk menjalin hubungan dengan komitmen. 

"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ucapnya, Sabtu (4/12/2021) melansir dari Liputan6.com.

Ia pun merinci tentang hubungan intim yang mulai dilakukan di kos maupun hotel di Malang dan Batu pada Oktober 2019 sampai Desember 2021. Sementara untuk tindakan aborsi bersama, dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021. 

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," ucap Slamet.

 

2 dari 2 halaman

Minum Potasium

Slamet mengungkapkan, hasil dari penemuan mayat korban ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," ujarnya di Mapolda Jatim, Sabtu (4/12/2021) malam.

Slamet mengatakan, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten dan di-back up oleh Ditreskrimum Polda Jatim, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Bripda Randy disangka dengan Pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP, yaitu sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.