Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat Selama Pandemi, Tercatat 2.500 Kasus hingga Juli 2021

Fimela Reporter diperbarui 13 Des 2021, 14:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Tercatat ada 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sejak Januari hingga Juli 2021. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan 2020 yang memiliki catatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.400 kasus.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menyebut bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mengalami kenaikan selama pandemi COVID 19.

Ia berkata dalam sebuah webinar pada Jumat (10/12/2021) bahwa peningkatan ini dipengaruhi oleh krisis pandemi. Namun data yang tercatat ini belum ada apa-apanya dengan yang sebenarnya terjadi.

"Ini baru fenomena gunung es. Jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda juga," ujarnya seperti yang dikutip dari Liputan6.com (13/12/2021).

Peningkatan ini sungguh ironis mengingat dampak dari kekerasan yang dialami akan berdampak secara permanen bagi korban. Nadiem menyatakan bahwa banyak korban yang mengalami trauma bekepanjangan hingga bisa mengancam masa depannya.

Lebih lanjut, Nadiem menyatakan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. "Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan dan pejuang pendidikan," katanya.

2 dari 3 halaman

Upaya Memberantas Kekerasan terhadap Perempuan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim menyatakan bahwa sejak Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat 2.500 kasus. | pexels.com/@rodnae-prod

Demi mencegah dan memberantas terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus, Nadiem bersama Kemendikbudristek pun menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ia mengatakan bahwa Permendikbudristek PPKS berfungsi untuk mendorong warga kampus untuk bekerjasama dalam memberikan edukasi mengenai kekerasan seksual dan menangani kekerasan seksual.

Selain itu pula akan ada peran pimpinan perguruan tinggi dan Satgas kampus yang akan memfasilitasi penanganan kasus kekerasa seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

Nadiem menargetkan mulai tahun depan semua kampus sudah memiliki Satgas PPKS yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembentukan.

"Mari kita bergerak bersama untuk menciptakan ruang aman bersama di dalam kamus. Mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual," ajak Nadiem.

*Penulis: Vania Ramadhani Salsabillah Wardhani.

 

3 dari 3 halaman

#Elevate Women