Perjuangkan Hak Asuh Anak, Virgoun Hadirkan Dua Doktor sebagai Saksi

Sutikno diperbarui 23 Sep 2023, 11:00 WIB
Sidang cerai Inara dan Virgoun masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Gugatan yang dilayangkan sejak Mei 2023 itu masih berjalan soal perebutan hak asuh anak. [KapanLagi.com/Deki Prayoga]
"Kami selaku tergugat menghadirkan dua ahli semuanya doktor. Pertama dr. Irfan menjelaskan tentang perilaku yang dilarang seorang istri," kata Adrianus Agil selaku kuasa hukum Virgoun, Rabu (20/9/2023) dilansir dari Kapanlagi. [KapanLagi.com/Deki Prayoga]
"Sedangkan dr. Arofah menjelaskan tentang nafkah hadhanah dan nafkah iddah di mana dijelaskan tentang mengasuh anak baik pihak istri maupun pihak suami," lanjutnya. [KapanLagi.com/Deki Prayoga]
Namun sayang, Adrianus tak merinci penjelasan dua saksi yang diajukan. Sekedar informasi, sidang cerai berjalan tertutup. [Instagram/virgoun_]
Adrianus Agil juga tak berandai-andai meski mengajukan dua saksi ahli yang bergelar doktor. [Instagram/virgoun_]
"Terkait peluang, yang menentukan hakim. Yang pasti kami menghadirkan saksi yang profesional sesuai keilmuan mereka dengan harapan menguatkan argumentasi jawaban gugatan kami, agar Hakim memutus sesuai eksepsi yang kami ajukan," tuturnya. [Instagram/virgoun_]
Sekedar informasi, Inara Rusli resmi menggugat balik Virgoun pada Senin (22/5/2023) lalu. ada tujuh tuntutan dimasukkan pihak Inara, diantaranya hak asuh anak, pemberian nafkah hingga gana-gini. [Instagram/virgoun_]