Curhat Putusan MA Gagal Membuatnya Bertemu Anak, Tsania Marwa: Apa Begini Sistem Hukum Indonesia?

Musa Ade diperbarui 07 Nov 2023, 09:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini, Tsania Marwa membuat sebuah petisi berjudul 'Buatlah Sanksi Hukum Untuk Yang Tidak Menjalankan Putusan Hak Asuh Anak!'. Ia mengunggah petisi tersebut di halam resmi change.org. Petisi ini merupakan wujud protesnya lantaran sudah bertahun-tahun dipisahkan dengan anak-anaknya.

Padahlan mantan istri Atalarik Syah ini memenangkan hak asuh kedua anaknya. Menang hingga ke level Mahkamah Agung nyatanya tidak membuat Tsania bisa berkumpul dengan buah hatinya.

Hingga kini, dua buah hatinya masih tinggal bersama Atalarik Syah. Tsania berkeluh keash tentang putus Mahkamah Agung yang seakan tidak punya kekuatan. “Putusan pengadilan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi pun tidak dapat mempertemukan saya dengan Syarif dan Shabira. Pelaksanaan putusan dengan cara eksekusi pun diributkan hingga kedua anak saya terguncang dan lagi-lagi, saya tidak dapat mengambil yang sudah seharusnya menjadi hak saya, hak asuh Syarif dan Shabira,” tulis Tsania Marwa di akun Instagram pribadinya.

2 dari 3 halaman

Air Mata

Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)

Tsania masih ingat ketika menjemput kedua buah hatinya akan tetapi diwarnai dengan drama dan air mata. ketika itu, Tsania marwa mengalah lantaran tidak ingin kerjiwaan anak-anaknya terganggu.

Pertanyaan yang ada di benaknya adalah sampai kapan harus mengalah. Wacana eksekusi penjemputan anak kali kedua pun muncul. “Ketika saya ditawarkan kembali untuk melakukan eksekusi kedua kali, integritas saya dipertaruhkan, gratifikasi diperlelangkan. Lalu pertanyaan selanjutnya, apakah begini sistem hukum Indonesia yang demokrasi?” tanya Tsania.

3 dari 3 halaman

Keluhan

Tsania Marwa membuat petisi yang bertujuan mencari suara untuk memberi sanksi hukum kepada pihak yang tidak menjalankan putusan terkait hak asuh anak. [Foto: Instagram/tsaniamarwa54]

Seperti diketahui, Tsania Marwa menggugat cerai Atalarik Syah pada Maret 2017. Gugatan ini dikabulkan Pengadilan Agama Cibinong Agustus 2017. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat memberikan hak asuh dua anak kepada Tsania.

Putusan kasasi MA sudah lama inkrah, akan tetapi hingga kini ia tidak bisa berkumpul dengan buah hatinya. “Bagaimana saya sebagai seorang perempuan dan Ibu dapat berlindung dengan hukum dan berjuang untuk mendapatkan hak saya?” tuturnya.