Inilah Standar Toilet untuk Difabel sebagai Fasilitas Publik

Fimela Reporter diperbarui 18 Jan 2024, 15:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Sebagai fasilitas publik, toilet umum berhak digunakan oleh siapapun. Maka dari itu, toilet umum harus memenuhi standar, baik kebersihan, maupun fasilitasnya, supaya bisa diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Akan tetapi, masih banyak toilet umum yang tidak memenuhi standar, seperti kotor, basah, dan dirancang asal-asalan. 

ATI (Asosiasi Toilet Indonesia) telah menetapkan standar dalam mengatur toilet umum yang aksesibel oleh penyandang disabilitas dalam Buku Pedoman Standard Toilet Umum Sederhana Area Publik. Merujuk pada buku tersebut, toilet untuk difabel harus menyediakan ruang yang cukup luas supaya kursi roda dapat berputar dalam bilik toilet. 

Ketersediaan letak toilet disabilitas hendaknya dipisah dari toilet biasa. Akan tetapi, jika disatukan dengan bilik toilet biasa, lebar minimal kubikal toilet disabilitas harus 1,2 meter, dengan lebar pintu minimal 100 cm agar kursi roda bisa masuk. 

Selanjutnya, pada toilet disabilitas yang berdiri sendiri, harus tersedia pintu yang bisa didorong atau digeser agar memudahkan penggunanya. Nah, luas ruang toilet disabilitas setidaknya adalah 152,5 cm x 227,5 cm. Selanjutnya, disediakan tombol darurat yang bisa ditekan oleh pengguna dari dalam dengan ketinggian 70-80 cm. Tombol ini berguna untuk mengaktifkan lampu alarm (panic lamp) yang tersedia di bagian atas luar pintu toilet.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Standar toilet umum disabilitas

Toilet yang layak untuk penyandang disabilitas (foto: Pexels/Max Rahubovskiy)

Agar mempermudah mobilisasi difabel, lantai pada toilet disabilitas harus rata atau menggunakan ram kecil untuk kursi roda. Pada pintu toilet khusus penyandang disabilitas, harus dilengkapi dengan plat tendang di bagian bawah pintu. Ini berguna untuk pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas netra. Pintu toilet tersebut juga harus dilengkapi dengan engsel yang bisa menutup sendiri.

Kemudian, untuk memudahkan penggunanya, tinggi kloset pada toilet disabilitas setidaknya berukuran 42 - 45 cm dari lantai. Kloset toilet khusus difabel sebaiknya menggunakan sensor untuk menggantikan flush manual. Selain itu, kloset tersebut juga harus dilengkapi dengan jet spray di samping kanan dan grab bar dengan ketinggian 73-75 cm yang horizontal berjarak 25-35 cm dari bibir kloset.

3 dari 3 halaman

Toilet yang layak untuk difabel

Standar toilet yang layak untuk penyandang disabilitas (foto: Pexels/Max Rahubovskiy)

Toilet khusus untuk penyandang disabilitas perlu dilengkapi dengan pegangan rambat agar memudahkan pengguna kursi roda berpindah posisi dari kursi roda ke atas kloset ataupun sebaliknya. Selanjutnya, standar ketentuan toilet umum untuk penyandang disabilitas adalah ketersediaan wastafel dengan tinggi sekitar 78-80 cm. Hal ini supaya kaki pengguna dengan kursi roda bisa masuk. Wastafel juga harus dilengkapi dengan keran sensor atau swivel dengan bukaan putar. 

Sediakan pula cermin yang dicondongkan atau dimiringkan kedepan agar mempermudah pengguna kursi roda. Lalu, wastafel khusus difabel harus sabun jenis foam. Tidak hanya itu, pengering tangan juga harus disediakan di dekat wastafel. Kemudian, perlu juga disediakan tempat sampah cukup besar dengan ukuran 30 – 40L untuk pampers manula.

 

Penulis: Denisa Aulia.

#BreakingBoundaries