Sukses

Entertainment

'Kasus Suap', Saipul Jamil Diperiksa KPK 10 Jam

Fimela.com, Jakarta Kasus suap panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dilanjutkan. Di mana hari ini, Senin (18/7/2016), Saipul Jamil dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah.

Sejak Senin siang, Saipul Jamil yang tiba pukul 11.00 WIB di Gedung KPK menggunakan setelan baju koko berwarna hitam langsung memasuki gedung KPK untuk pemeriksaan.

Hingga kini, atau sekitar sudah delapan jam pemeriksaan, Saipul Jamil belum kunjung keluar dari Gedung KPK. Sebelumnya, penasihat hukumnya, Tito Hananta mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini hanya sebatas Saipul Jamil sebagai saksi.

Saipul Jamil usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap (Deki Prayoga/Bintang.com)

Seperti diketahui, kasus suap ini mencuat saat Saipul Jamil divonis hukuman tiga tahun penjara atas perlakuannya melakukan pelecehan seksual terhadap pria (DS).

Kasus suap bergulir ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap tujuh orang. Empat di antaranya resmi dijadikan tersangka dan kini mendekam di Rutan KPK.

"Hari ini hanya pemeriksaan, dan Saipul Jamil diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK," ucap Tito Hananta di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Saipul Jamil usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Deki Prayoga/Bintang.com)

 

KPK, dari OTT yang dilakukan turut mengamankan uang Rp250 juta yang diduga untuk suap demi meringankan vonis Saipul Jamil. Uang lainnya Rp700 juta juga ditemukan di mobil milik Panitera Muda PN Jakarta Utara, Rohadi yang juga dijadikan tersangka.

Empat orang yang ditangkap yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji.

Rohadi sebagai Panitera PN Jakarta Utara dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi dikenakan pasa atas pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading