Sukses

Lifestyle

Hukum Penggunaan Cadar Bagi Wanita Muslim Sebagai Pelindung Kehormatan

Bagi seorang wanita Muslim, mengenakan hijab adalah bagian dari kewajiban sebagai seorang hamba Allah SWT. Dengan berbagai inovasi fashion dan trend masa kini, mengenakan hijab tak lagi perlu takut disebut ketinggalan jaman. Hijab syar’i adalah hijab yang ujung kainnya dijulurkan ke dada dan tidak menonjolkan bagian-bagian tubuh yang mungkin menarik perhatian, sehingga hijab dapat melindungi kehormatan wanita.

Selain hijab, banyak wanita yang mengenakan cadar atau niqab yang menutup wajah. Wanita-wanita ini meyakini bahwa wajah juga termasuk aurat. Tapi banyak pula ulama yang menyatakan bahwa pemakaian cadar sebenarnya tidak wajib di dalam Islam. Bagaimana sebetulnya hukumnya?

Menurut islamawareness.com, sebetulnya anggota tubuh wanita yang tidak dianggap aurat dan tidak perlu ditutupi adalah wajah dan tangan. Tidak ada kewajiban penuh bagi seorang wanita muslim untuk menutup bagian tersebut kecuali jika memang tangan dan wajahnya dapat mendatangkan mudharat. Misalnya, seorang wanita yang amat cantik dengan wajah rupawan dan tangan lentik yang nampak lembut dapat membuat pria bersyahwat padanya, maka barulah wanita itu wajib memakai cadar demi kemaslahatan umat.

Sebetulnya beberapa ulama besar sudah menyatakan bahwa tidak ada tuntunan langsung dari Rasulullah SAW mengenai pemakaian cadar. Selain karena pada tuntunan sholat shahih, aurat yang harus ditutup adalah kecuali tangan dan wajah, tidak ada hadist yang kuat yang secara eksplisit menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan istri-istri dan anak-anak perempuannya di masa dahulu untuk memakai cadar. Jikalau ini memang wajib, tentunya Rasulullah SAW akan bersabda tentangnya, bukan?

Oleh: Mazhi

(vem/rsk)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading