Sukses

Lifestyle

Tiga Anak Saya Diperkosa: Ketika Keadilan untuk Korban Kekerasan Seksual masih Dipertanyakan

Fimela.com, Jakarta Data yang dikutip dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang diterbitkan pada 6 Maret 2019, menyebutkan bahwa anggota keluarga terdekat pun masih dapat melakukan kekerasan seksual.  Tercatat ada 365 kasus terlapor yang dilakukan oleh ayah, 163 oleh ayah tiri, setelah kasus yang paling banyak oleh pacar sejumlah 1.670 kasus. Hal ini membuktikan, orang terdekat bukan jaminan memberikan rasa aman.

Hari ini ramai di media sosial Twitter tentang pemerkosaan tiga anak yang diduga dilakukan ayahnya sendiri. Ini berawal dari tulisan pada laman Project Multatuli yang terbit beberapa hari yang lalu dengan judul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan.

Melansir dari Project Multatuli, Kamis (7/10/2021), Lydia (bukan namanya sebenarnya) melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya. Ketiga anaknya semuanya masih di bawah 10 tahun. Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung anaknya sendiri.

Kejadian ini terungkap ketika anaknya mengeluhkan sakit pada bagian organ intimnya. Awalnya anaknya enggan bercerita, namun setelah dibujuk anaknya mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

Penghentian Penyidikan atas Laporan Korban

Setelah mendapat cerita dari anaknya, Lydia melaporkan kejadian tersebut. Dua bulan sejak ia membuat pengaduan, polisi menghentikan penyelidikan. Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, Lydia bahkan dituduh punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.

Masih dikutip dari Project Multatuli, Lydia berusaha untuk mendapatkan keadilan. Pada akhir Desember 2019, Lydia mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar, berharap bisa mendapatkan keadilan memihak pada korban. Berbeda dari sebelumnya, Lydia diberi rujukan agar melaporkan kasusnya ke LBH Makassar.

Dari sinilah LBH Makassar, melalui Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual terhadap Anak, menjadi penasihat hukum Lydia. Saat kasus yang dialami anaknya sudah dihentikan oleh Kepolisian Luwu Timur.

LBH Makassar mengirim surat aduan ke sejumlah lembaga pada Juli 2020. Surat tersebut dikirim ke Kompolnas, Ombudsman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, Bupati Luwu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan Komnas Perempuan. Tujuannya LBH Makassar meminta untuk melanjutkan kembali proses penyelidikan kasus pidana tersebut.

6 Oktober 2020 telah dilaksanakan juga gelar perkara khusus di Polda Sulsel. Kesimpulan hasil gelar perkara khusus tersebut direkomendasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan, juga melengkapi administrasi terkait penghentian penyelidikan.

Kasus ini kembali mencuat setelah tulisan tentang kejadian tahun 2019 lalu dibuat Project Multatuli (7/10) viral di social media. Tuntutan untuk melanjutkan penyidikan pun kembali disuarakan.

Banyaknya Angka Kekerasan Seksual pada Anak bukan Sekadar Angka

Penting bagi siapapun untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi di masyarakat. Menurut Data SIMFONI Kementerian PPPA, 15.000 kasus di tahun 2020, diantaranya 58.5% korban adalah berusia anak. Lebih spesifik, anak perempuan merupakan kelompok yang lebih banyak menjadi korban kekerasan seksual.

Lebih spesifik untuk anak perempuan, menurut survey kekerasan terhadap anak tahun 2013 oleh Kemensis, prevalensi kekerasa anak perempuan 11 persen untuk kekerasan fisik, dan 9,4 persen kekerkasan emosional, dan 4,1 persen kekerasan seksual.

Dari angka tersebut, kususnya untuk kekerasan seksual artinya dari 1000 anak perempuan, 41 diantaranya mengalami kekerasan seksual. Dengan tingginya angka kekerasan seksual pada anak menunjukkan pentingnya, perlindungan yang tepat. Salah satunya adalah dengan meminta segera disahkannya RUU PKS.

RUU PKS harus segera disahkan karena korbannya semakin banyak, apalagi dari golongan anak-anak hingga perempuan. Korban kekerasan seksual biasanya mengurung diri, ttress, depresi, hingga mengambil langkah untuk bunuh diri, bisa dibayangkan berapa kerugian yang diakibatkan oleh kekerasan seksual.

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading