Fimela.com, Jakarta Sahabat Fimela, pernahkah terpikir bahwa menjaga lingkungan bisa menghasilkan cuan? Di Indonesia, kini ada sistem baru yang keren banget, namanya Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL)! Sistem ini resmi diluncurkan lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025.
Bayangkan, masyarakat yang selama ini menjaga hutan, sungai, dan keanekaragaman hayati, kini mendapatkan kompensasi finansial atas jerih payah mereka. Masyarakat lokal, petani hutan, komunitas adat, semua berhak mendapatkannya!
Bagaimana mekanismenya? PJL menghubungkan penyedia jasa lingkungan (mereka yang menjaga lingkungan) dengan pengguna jasa (misalnya, perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam).
Advertisement
Melihat langsung proses konservasi berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS) dan implementasi skema Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) yang dikembangkan oleh AQUA Klatenbersama mitra di Sub DAS Pusur, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia mengunjungi Taman Keanekaragaman Hayati(Kehati) Klaten serta Daerah Konservasi di Dusun Gumuk, Mriyan, Boyolali.
Konservasi sumber daya air merupakan salah satu fokus jangka panjang pemerintah. Untuk itu, KementerianLingkungan Hidup secara konsisten mendorong berbagai upaya konservasi yang terintegrasi,inklusif dan berkelanjutan.
Dalam kunjungannya, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BadanPengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, mengapresiasi kolaborasi multipihak dalam menjalankan upaya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan di wilayah sub-DASPusur.
“Penerapan skema PJL di sub-DAS Pusur yang melibatkan partisipasi aktif multipihak,dimana terjalin kolaborasi yang baik antar kelompok masyarakat seperti Pusur Institute, pelakuindustri seperti AQUA, pemerintah Kabupaten Boyolali, serta pemerintah Kabupaten Klaten,membentuk sinergi yang mulus dalam upaya konservasi. Konservasi sumber daya alam dari huluke hilir sangat penting, karena ekosistem bersifat saling terhubung. Saya berharap skema PJL yangmelibatkan berbagai sektor seperti ini dapat discale-up dan direplikasi di berbagai wilayah lainnyadi Indonesia," katanya.
Advertisement
Pendekatan Kolaboratif Terintegrasi Melalui Skema PJL
PJL mendorong kolaborasi antara industri, masyarakat, dan lembaga untuk menjaga ketersediaanair melalui insentif atas praktik konservasi terintegrasi.
Pendekatan PJL memberikan penghargaan kepada masyarakat yang menerapkan teknik seperti sumur resapan, rorak, pupuk organik, dan agroforestri. Industri berkontribusi melaluidukungan uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, sementara mitra LSM menjembatani koordinasi antar pihak serta menentukan nilai insentif berdasarkan faktor seperti kepemilikan lahan, pola tanam, dan jenis konservasi yang dilakukan.
Agus Irawan, Bupati Boyolali, mengatakan program ini tidak hanya tentang memberikan insentif, tetapi juga mendorong kesadaran dan praktik pertanian di hulu yang mampu mencegah erosi dan menjaga keseimbangan air tanah di hilir. Selain berdampak positif bagi ekosistem, program ini jugamenguntungkan secara ekonomi.
Terlebih, debit mata air di sekitar kawasan konservasi berhasilmenunjukkan tren yang lebih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Kami berharap akanlebih banyak masyarakat dan petani yang terlibat dalam inisiatif ini, serta dapat direplikasi diwilayah konservasi lainnya," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten, turut menyampaikan”Dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku industri serta seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air. Jadi jangan sampai kita terlena dan tidak menjaga air dari sumbernya.