1/8
"Ternyata ada 3 bagian, cybercrime mengenai yang diupload Lambeturah, ada di krimum 310, 311 dan ada di UU Penyiaran. Makannya kita discus agar terarah buat laporannya," ucap Ferry Amahorseya di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9). (Nurwahyunan/Bintang.com)