"Ini beda denan sebelumnya, yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau yang ini ada hubungannya dengan laporan soal Rocky Gerung," ucap Jack Boyd Lapian di Polda Metro Jaya (12/5). (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Saya sebagai pelapor kasus dia (terkait hatespeech) sebelumnya merasa tak terima. Padahal semua sudah disidangkan," ujar Jack Boyd. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Asma Dewi sudah incraht. Terus Alfian Tanjung, Dhani, Buni Yani sudah disidangkan juga, jadi kriminalisasinya dimana?" lanjutnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Untuk laporan kali ini, Dhani dilaporkan dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3, ditambah pasal 310 dan pasal 311. (Nurwahyunan/Bintang.com)