1/8
Atas perbuatannya, Leon Dozan dijerat pasal berlapis. Pertama terkait penganiayaan pasal 351 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara. Dan kedua, Leon dianggap menghina institusi Polri atas ucapannya, dijerat dengan pasal 207 KUHP ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. [Foto: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]