Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah ungkapkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu akan d...
Lihat selengkapnya- PengertianBantuan Subsidi Upah atau BSU adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah untuk para pekerja/buruh bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.
- Diatur dalamPermenaker No. 10 Tahun 2022
Topik Terkait
InfoUang Subsidi Gaji Rp 600 Ribu akan Disalurkan Pada 9 September 2022 untuk 5 Juta Penerima
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah ungkapkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu akan dilakukan pada Jumat, 9 September 2022.