Zakat fitrah tidak hanya merupakan bentuk ketaatan terhadap ajaran Islam, tetapi juga memiliki banyak keutamaan luar biasa, baik dari segi spiritual maupun sosial.
Para ulama menyatakan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan atas nama orang lain tetap sah, asalkan orang yang membayarkan memiliki niat yang tulus dan orang tua tersebut termasuk dalam tanggungannya.