Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) per 1 Oktober 2021. Simak cara aksesnya di sini!
Lihat selengkapnya- PengertianMengutip e-meterai.co.id, Meterai Elektronik disebut pula sebagai e-Meterai. Meterai ini digunakan untuk dokumen elektronik. Menurut UU No. 11 2008 pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
- DiluncurkanOktober 2021
Topik Terkait
InfoKenali Wujud Meterai Elektronik Rp 10.000 dan Bagaimana Cara Mendapatkannya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) per 1 Oktober 2021. Simak cara aksesnya di sini!

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3362914/original/046638400_1611902429-Foto_01.jpg)