Saat membayar zakat fitrah, ada bacaan niat khusus yang harus diucapkan, yang berbeda-beda sesuai dengan siapa yang menunaikannya atau yang menjadi tanggungannya.
Dalam studi fikih, terdapat beberapa pendapat mengenai hukum zakat yang diberikan tanpa niat, mulai dari yang mengatakan harus diulang hingga yang tetap menganggapnya sah dalam kondisi tertentu.
Para ulama menyatakan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan atas nama orang lain tetap sah, asalkan orang yang membayarkan memiliki niat yang tulus dan orang tua tersebut termasuk dalam tanggungannya.