Sukses

fimela
EntertainmentKebebasan Masih Jauh Untuk Prita Mulyasari
Setelah hanya  sempat menghela nafas 2 tahun terlepas dari kasus pencemaran nama baik antara ia dengan Rumah Sakit Omni Internasional, Prita kembali terjerat vonis penjara 6 bulan dan 1 tahun masa percobaan berdasarkan keputusan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara pencemaran nama baik rumah sakit yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan, tersebut.