Sukses

Info

DKI Jakarta Masuki PPKM Level 3, Simak Aturan Terbarunya di Sini

Fimela.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengumumkan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru tentang perpanjangan PPKM Level 3. Kepgub ini adalah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kepgub Nomor 1096 Tahun 2021 ini berisi tentang aturan dan pelonggaran selama PPKM Level 3 yang telah dimulai sejak tanggal 14 hingga 20 September 2021 mendatang. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut adalah aturan lengkap tentang PPKM Level 3 di Jakarta berdasarkan Kepgub 1096 tahun 2021, seperti yang dilansir dari Liputan6.com. Penasaran?

Aktivitas di tempat kerja atau perkantoran

1. Sektor non-esensial:

- Work From Home (WFH) sebesar 100%.

2. Sektor esensial:

- Secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

- Sedangkan 25% untuk pelayanan adiinistrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Sektor kritikal:

- Secara umum boleh beroperasi 100% staf, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat.

- Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aktivitas belajar mengajar

Boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas maksimal 50%, seluruh tenaga pendidik dan peserta didik di atas usia 12 tahun sudah divaksinasi COVID-19. Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) seluruh jenjang diberikan izin tatap muka 100%, sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 33% saja. Seluruh pembelajaran tatap muka diwajibkan untuk menjaga jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter.

Aktivitas pada sektor kebutuhan sehari-hari

1. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

2. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya. Jam operasional sampai dengan pukul 21 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat selama pemberlakuan PPKM Level 3.

 

 

Aktivitas makan minum di tempat umum

1. Warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.

3. Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50% satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit.

Aktivitas pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan

1. Pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skringin terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal atau perdagangan terkait.

3. Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat atau dine-in dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan.

5. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup.

6. Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

- Pengunjung dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.

- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI.

- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Aktivitas konstruksi

1. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aktivitas peribadatan

1. Tempat ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah maksimal 10% kapasitas atau 50 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Aktivitas pada fasilitas pelayanan kesehatan

1. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aktivitas pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa

1. Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

2. Tempat resepsi pernikahan ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4.

3. Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

4. Sarana olahraga:

- Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

- Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dilakukan pada ruang terbuka atau outdoor baik secara individu atau keompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain, dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat, dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal.

- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

- Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga.

- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat atau dine-in.

- Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.

- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.

- Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

- Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Aktivitas pada moda transportasi

1. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi yang konvensional dan online, dan kendaraan sewa atau rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Ojek online maupun pangkalan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading