Daftar Barang yang Bisa Digadaikan ke Pegadaian

Fimela diperbarui 01 Jul 2015, 12:10 WIB

Fimela.com, Jakarta Menjelang lebaran biasanya banyak orang yang ingin menggadaikan barang ke PT Pegadaian, untuk mendapatkan tambahan uang liburan dan sekaligus dijadikan tempat menyimpan surat-surat berhaga saat mudik. Lantas barang apa saja yang bisa digadaikan ke Pegadaian? Lihat saja rangkuman di bawah ini. Yuk, mari.

1. TV LCD

Tipe terkini maksimum setahun terakhir produksinya dan harus dalam keadaan utuh.

2. Kulkas

Tipe terkini maksimum setahun terakhir produksinya dan saat digadai harus dalam keadaan utuh.

3. Laptop

Tipe terkini maksimum setahun terakhir produksinya, saat digadai harus dalam keadaan utuh dan bawa kwitansi pembelian asli.

4. Handphone (HP)

Berbagai merek kecuali Blackberry (BB), tipe terbaru maksimum setahun terakhir produksinya dan saat digadai harus dalam keadaan utuh.

5. Motor

Minimal motor keluaran produksi 5 tahun terakhir dan harus merek pabrikan yang pada pada umumnya masyarakat gunakan seperti Honda, Yamaha, dan lain-lain kecuali motor pabrikan China. 

6. Mobil

Sementara untuk mobil produksi 10 tahun terakhir, adapun barang otomotif yang digadaikan berupa surat atau BPKB-nya.

7. Kamera DSLR

Tipe terkini maksimum setahun terakhir produksinya, saat digadai harus dalam keadaan utuh dan bawa kwitansi pembelian asli.

8. Emas

Berbagai bentuk emas yang bisa kamu gadaikan seperti kalung, cincin, anting, gelang. Bawalah foto copi KTP serta emas yang akan digadaikan.

9. Berlian

Bawalah syarat-syarat perlengkapan serta berlian yang akan digadaikan ke Pegadaian.

Nah itu dia beberapa benda atau barang yang bisa kamu gadaikan ke Pegadaian jika ingin mendapatkan tambahan uang saat libur lebaran nanti.