Layani Tamu, Amel Alvi Tiga Kali Gunakan Jasa Mucikari RA

Anto Karibo diperbarui 27 Okt 2015, 04:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus prostitusi di kalangan artis menyeruak dan menjadi pemberitaan nasional beberapa waktu lalu dengan ditangkapnya Robby Abbas alias mucikari RA dan seorang artis yang belakangan diketahui adalah pendatang baru di dunia entertainment bernama Amel Alvi.

Selama ini, sidang asusila tersebut dilakukan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kala pembacaan vonis, persidangan digelar terbuka untuk umum. Mengagetkan karena beberapa nama yang sebelumnya masih abu-abu, kini jelas sudah.

Dalam fakta persidangan, hakim membeberkan beberapa nama dan sedikit kronologi tersebut sebelum akhirnya memutus mucikari RA dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Salah satu fakta adalah Amel Alvi yang ternyata telah menggunakan jasa mucikari RA sebanyak 3 kali.

"AA menerangkan, berbuat asusila dengan seseorang yang bukan suaminya. Saat diamankan seorang diri dalam keadaan telanjang. Tarifnya, 20 juta. Terdakwa sudah tiga kali menghubungkan Amelia Alviani (Amel Alvi)," kata Ketua Majelis Hakim, Muchtar Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Amel sendiri pernah didatangkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Kala itu, Amel demikian misterius menggunakan penutup tubuh dan wajah serba hitam ketika memasuki ruang persidangan di PN Jakarta Selatan.

Majelis hakim melanjutkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan selama ini. Majelis menambahkan, selain di Surabaya, Amel juga pernah melayani pria hidung belang di hotel Sari Pan Pacific dan The Ritz Carlton. Untuk setiap aksi bejatnya, Amel memberikan imbalan kepada RA sejumlah Rp 5 juta.

"Dengan tamu di Surabaya dan menerima 15 juta, di Sari Pan Pacific 15 juta. Saksi memberi uang kepada terdakwa 5 juta. Yang mempersiapkan kondom dari terdakwa," tukas Muchtar soal Amel Alvi.

What's On Fimela